Pelatihan Export Import

Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor dan impor, baik dari kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan di lapangan. 

 

Pelatihan ini khusus diberikan, didisain dan dikembangkan bagi para eksekutif ekspor impor untuk memberikan keterampilan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur ekspor impor secara terpadu baik dari sisi Kepabeanan, Shipping, Perbankan dan lain – lain. Di akhir pelatihan, peserta akan  semakin  merasakan  manfaat  pelatihan  dengan  diberikan  latihan pengisian dokumen ekspor – impor dengan benar serta permasalahan – permasalahan yang selama ini sering dialami di lapangan.

 

 

PELATIHAN HARI PERTAMA

 

DAY ONE pelatihan KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR online

1. GAMBARAN UMUM KEPABEANAN DAN GAMBARAN ALUR CARGO DI PELABUHAN
2. KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
– Kedatangan Saran Pengangkut
– Pembongkaran & Penimbunan di
Kawasan Pabean / TPS
Tempat lain
– Jenis-jenis Pemberitahuan Impor
– Mengenal PIB
Pungutan Negara dalam Rangka Impor
2. PENGELUARAN BARANG IMPOR
3. PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN:
– Jalur Merah, Jalur Hijau, Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean : pelatihan PENGELUARAN BARANG IMPOR online

– Pemeriksaan Dokumen
– Pemeriksaan Fisik
4. KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Prosedur Ekspor
Pemeriksaan Pabean
Penyelesaian PEB
5. DOKUMEN EKSPOR – IMPOR
6. SHIPMENT ( PENGAPALAN )
Pengertian dari Shipment
Pihak- pihak ang terlibat dalam shipment
Tanggung Jawab & Kewajiban pihak yg terlibat
Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
– Freight Forwarder
– Prosedur Penrbitan B/L
– Fungsi & Sifat B/L
– Shipping Guarantee & Telex Release
– Prosedur penyerahan dokumen DO
– Containerized:
a. FCL ( Full Container Load )
b. LCL ( Less than Container Load )
c. Consilidation.

 

 

PELATIHAN HARI KEDUA

 

DAY TWO: pelatihan PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN online

KUNJUNGAN KE PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA SAMPAI TELUK LAMONG SURABAYA :
Terminal KE PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA SAMPAI TELUK LAMONG SURABAYA
Warehouse CFS
Kunjungan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai (Tentative)

PROGRAM OUTLINE : pelatihan KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR online

  1. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
   + Pengertian Ekspor – Impor
   + Persyaratan menjadi Eksportir & Importir
   + Pengelompokkan Barang Ekspor & Impor
   + Resiko – Resiko dalam Perdagangan Internasional.
   + Incoterm 2000
  2. GAMBARAN UMUM KEPABEANAN pelatihan PENGELUARAN BARANG IMPOR online

   + Daerah pabean
   + Kawasan pabean
   + Kewenangan pabean
   + Cara mengklasifikasi barang.
  3. KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
   + Kedatangan Saran Pengangkut
   + Pembongkaran & Penimbunan di
   o Kawasan Pabean / TPS
   o Tempat lain
   + Jenis-jenis Pemberitahuan Impor
   + Mengenal PIB
   + Cara Pengisian PIB
   + Latihan mengisi PIB
   + Pungutan Negara dalam Rangka Impor
  4. PENGELUARAN BARANG IMPOR
  5. PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN:
   + Jalur Merah
   + Jalur Hijau
   + Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean
   + Pemeriksaan Dokumen
   + Pemeriksaan Fisik
  6. TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DGN SISTEM
  7. KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
   + Mengenal beberapa komoditi ekspor
   + Kewenangan eksportir
   + Cara menghitung dan pelunasan Pajak ekspor
   + Prosedur Ekspor
   + Pemeriksaan Pabean
   + Penyelesaian PEB
  8. JENIS PEMBAYARAN EKSPOR – IMPOR
  9. LETTER OF CREDIT
10. DOKUMEN EKSPOR – IMPOR
11. SHIPMENT ( PENGAPALAN )
   + Pengertian dari Shipment
   + Pihak- pihak ang terlibat dalam shipment
   + Tanggung Jawab & Kewajiban pihak yg terlibat
   + Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
   + Freight Forwarder
   + Prosedur Penrbitan B/L
   + Fungsi & Sifat B/L & AWB
   + Shipping Guarantee & Telex Release
   + Containerized:
  1. FCL ( Full Container Load )
  2. LCL ( Less than Container Load )
  3. Consilidation.
   + Latihan Membuat Shipping Instruction.
12. STRATEGI MENGURANGI RESIKO PENGGUNAAN L/C
   + Pemeriksaan Dokumen Ekspor
   + Penanganan Discrepancies
   + Alternatif Penyelesaian
   + Negosiasi / Pengambil alihan dokumen
   + Diskonto & Rediskonto sesuai SE BI tahun 2009. pelatihan PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN online  

 

PROSEDUR KARANTINA

 

Prosedur Karantina Tumbuhan
 
PROSEDUR KARANTINA TUMBUHAN

A. Prosedur Tindakan Karantina Masuk (Impor dan Antararea)

1. Pengguna jasa membuat akun PPK online untuk mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) secara online ataupun manual beserta dokumen kelengkapannya untuk diproses oleh pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT);
2. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) akan melakukan verifikasi terhadap semua kelengkapan dokumen;
3. Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk atas nama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
4. Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1) kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) (Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen Persyaratan);
5. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melaksanakan Pemeriksaan Administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) dan menyampaikan kepada pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
6. Berdasarkan Rekomendasi DP-5, pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2);
7. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas (DP-1);
8. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap media pembawa OPT/OPTK/OPTP tingkat lapang dan laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan (DP-5);
9. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menyampaikan hasil tindakan karantina kepada pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
10. Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
11. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) memberikan rekomendasi yang dicantumkan pada dokumen DP-5 sebagai acuan tindakan karantina selanjutnya. Apabila rekomendasi berupa tindakan pembebasan media pembawa, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Sertifikat Pelepasan
Karantina Tumbuhan (KT-9);
12. Pengguna jasa melakukan pembayaran atas tarif karantina tumbuhan sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya layanan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
13. Bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9);
14. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menyerahkan sertifikat Pelepasan karantina (KT-9) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan kuitansi bukti pembayaran PNBP.

B. Prosedur Tindakan Karantina Keluar (Ekspor dan Antararea)

1. Pengguna jasa membuat akun PPK online untuk mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (SP-1) secara online ataupun manual beserta dokumen kelengkapannya untuk diproses oleh pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT);
2. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) akan melakukan verifikasi terhadap semua kelengkapan dokumen;
3. Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk atas nama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
4. Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1) kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) (Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen Persyaratan);
5. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melaksanakan Pemeriksaan Administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) dan menyampaikan kepada pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
6. Berdasarkan Rekomendasi DP-5, pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2);
7. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas (DP-1);
8. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap media pembawa OPT/OPTK/OPTP tingkat lapang dan laboratorium serta menerbitkan Laporan Hasil
pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan (DP-5);
9. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menyampaikan hasil tindakan karantina kepada pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
10. Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
11. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) memberikan rekomendasi yang dicantumkan pada dokumen DP-5 sebagai acuan tindakan karantina selanjutnya. Apabila rekomendasi berupa tindakan pembebasan media pembawa, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Phytosanitary Certificate (KT.10) dan/atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area (KT.12);
12. Pengguna jasa melakukan pembayaran biaya layanan Karantina Tumbuhan sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya layanan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
13. Bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan Phytosanitary Certificate (KT.10) dan/atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area (KT.12);
14. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menyerahkan sertifikat Pelepasan karantina (KT-9) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan kuitansi bukti pembayaran PNBP.


PROSEDUR KARANTINA HEWAN

Prosedur Tindakan Karantina Pemasukan (Impor dan Antar Area)

1.Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) kepada petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen;
2.Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1);
3.Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
4.Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8P );
5.Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen;
6.Apabila setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka petugas karantina melakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4);
7.Apabila terjadi perubahan (mutasi) kondisi media pembawa selama dalam perjalanan alat angkut, maka penanggung jawab alat angkut mengisi Keterangan Muatan Media Pembawa (FORM 2);
8.Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5);
9.Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (KH-8B);
10.Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penolahan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan (KH-9B)
11.Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa tidak segera dibawa keluar dari area tujuan dalam batas waktu paling lama 24 jam, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah pemusnahan (KH-10A) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan (KH- 10B)
12.Media pembawa yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka setelah di terbitkan KH-5 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7).
13.Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
14.Apabila dokumen karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa dinyatakan tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina, dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
15.Berdasarkan sertifikat KH-14, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
16.Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

Prosedur Tindakan Karantina Pengeluaran (Ekspor dan Antar Area)

1.Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli)kepada petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen;
2.Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1)
3.Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
4.Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8 P )
5.Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
6.Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
7.Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
8.Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, media pembawa dinyatakan sehat dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut maka diterbitkan Surat Persetujuan Muat (KH-6).
9.Petugas karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13)
10.Berdasarkan sertifikat KH-11, KH-12 atau pun KH-13, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti penggunajasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KH-11. KH-12,KH-13);
11.Petugas karantina menyerahkan sertifikat karantina (KH-11, KH-12, KH-13) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP

 

 





Unordered List

Popular Posts

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

News Feed Dan Iklan

Surat Badan Kesbangpol Jawa Tengah