Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor dan impor, baik dari kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan di lapangan.
Pelatihan ini khusus diberikan, didisain dan dikembangkan bagi para eksekutif ekspor impor untuk memberikan keterampilan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur ekspor impor secara terpadu baik dari sisi Kepabeanan, Shipping, Perbankan dan lain – lain. Di akhir pelatihan, peserta akan semakin merasakan manfaat pelatihan dengan diberikan latihan pengisian dokumen ekspor – impor dengan benar serta permasalahan – permasalahan yang selama ini sering dialami di lapangan.
PELATIHAN HARI PERTAMA
DAY ONE pelatihan KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR online
1. GAMBARAN UMUM KEPABEANAN DAN GAMBARAN ALUR CARGO DI PELABUHAN
2. KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
– Kedatangan Saran Pengangkut
– Pembongkaran & Penimbunan di
Kawasan Pabean / TPS
Tempat lain
– Jenis-jenis Pemberitahuan Impor
– Mengenal PIB
Pungutan Negara dalam Rangka Impor
2. PENGELUARAN BARANG IMPOR
3. PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN:
– Jalur Merah, Jalur Hijau, Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean : pelatihan PENGELUARAN BARANG IMPOR online
– Pemeriksaan Dokumen
– Pemeriksaan Fisik
4. KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Prosedur Ekspor
Pemeriksaan Pabean
Penyelesaian PEB
5. DOKUMEN EKSPOR – IMPOR
6. SHIPMENT ( PENGAPALAN )
Pengertian dari Shipment
Pihak- pihak ang terlibat dalam shipment
Tanggung Jawab & Kewajiban pihak yg terlibat
Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
– Freight Forwarder
– Prosedur Penrbitan B/L
– Fungsi & Sifat B/L
– Shipping Guarantee & Telex Release
– Prosedur penyerahan dokumen DO
– Containerized:
a. FCL ( Full Container Load )
b. LCL ( Less than Container Load )
c. Consilidation.
PELATIHAN HARI KEDUA
DAY TWO: pelatihan PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN online
KUNJUNGAN KE PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA SAMPAI TELUK LAMONG SURABAYA :
Terminal KE PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA SAMPAI TELUK LAMONG SURABAYA
Warehouse CFS
Kunjungan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai (Tentative)
PROGRAM OUTLINE : pelatihan KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR online
1. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
+ Pengertian Ekspor – Impor
+ Persyaratan menjadi Eksportir & Importir
+ Pengelompokkan Barang Ekspor & Impor
+ Resiko – Resiko dalam Perdagangan Internasional.
+ Incoterm 2000
2. GAMBARAN UMUM KEPABEANAN pelatihan PENGELUARAN BARANG IMPOR online
+ Daerah pabean
+ Kawasan pabean
+ Kewenangan pabean
+ Cara mengklasifikasi barang.
3. KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
+ Kedatangan Saran Pengangkut
+ Pembongkaran & Penimbunan di
o Kawasan Pabean / TPS
o Tempat lain
+ Jenis-jenis Pemberitahuan Impor
+ Mengenal PIB
+ Cara Pengisian PIB
+ Latihan mengisi PIB
+ Pungutan Negara dalam Rangka Impor
4. PENGELUARAN BARANG IMPOR
5. PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN:
+ Jalur Merah
+ Jalur Hijau
+ Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean
+ Pemeriksaan Dokumen
+ Pemeriksaan Fisik
6. TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DGN SISTEM
7. KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
+ Mengenal beberapa komoditi ekspor
+ Kewenangan eksportir
+ Cara menghitung dan pelunasan Pajak ekspor
+ Prosedur Ekspor
+ Pemeriksaan Pabean
+ Penyelesaian PEB
8. JENIS PEMBAYARAN EKSPOR – IMPOR
9. LETTER OF CREDIT
10. DOKUMEN EKSPOR – IMPOR
11. SHIPMENT ( PENGAPALAN )
+ Pengertian dari Shipment
+ Pihak- pihak ang terlibat dalam shipment
+ Tanggung Jawab & Kewajiban pihak yg terlibat
+ Ekpedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
+ Freight Forwarder
+ Prosedur Penrbitan B/L
+ Fungsi & Sifat B/L & AWB
+ Shipping Guarantee & Telex Release
+ Containerized:
1. FCL ( Full Container Load )
2. LCL ( Less than Container Load )
3. Consilidation.
+ Latihan Membuat Shipping Instruction.
12. STRATEGI MENGURANGI RESIKO PENGGUNAAN L/C
+ Pemeriksaan Dokumen Ekspor
+ Penanganan Discrepancies
+ Alternatif Penyelesaian
+ Negosiasi / Pengambil alihan dokumen
+ Diskonto & Rediskonto sesuai SE BI tahun 2009. pelatihan PENETAPAN JALUR & PEMERIKSAAN PABEAN online
PROSEDUR KARANTINA
Prosedur Karantina Tumbuhan
PROSEDUR KARANTINA TUMBUHAN
A. Prosedur Tindakan Karantina Masuk (Impor dan Antararea)
1.
Pengguna jasa membuat akun PPK online untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan karantina (SP-1) secara online ataupun manual beserta
dokumen kelengkapannya untuk diproses oleh pejabat Analis Perkarantinaan
Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT);
2. Pejabat
Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
(PKT) akan melakukan verifikasi terhadap semua kelengkapan dokumen;
3.
Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk atas nama Kepala Balai Besar
Karantina Pertanian Surabaya menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
4.
Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1)
kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan (PKT) (Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen
Persyaratan);
5. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melaksanakan Pemeriksaan
Administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif
(DP-2) dan menyampaikan kepada pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
6.
Berdasarkan Rekomendasi DP-5, pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan
(APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menerbitkan Surat
Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2);
7.
Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan (PKT) melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas
(DP-1);
8. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa
Karantina Tumbuhan (PKT) melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap media
pembawa OPT/OPTK/OPTP tingkat lapang dan laboratorium serta menerbitkan
Laporan Hasil pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan
(DP-5);
9. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa
Karantina Tumbuhan (PKT) menyampaikan hasil tindakan karantina kepada
pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
10. Pejabat karantina
tumbuhan yang ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan
disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
11. Pejabat
Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
(PKT) memberikan rekomendasi yang dicantumkan pada dokumen DP-5 sebagai
acuan tindakan karantina selanjutnya. Apabila rekomendasi berupa
tindakan pembebasan media pembawa, maka proses selanjutnya adalah
penerbitan Sertifikat Pelepasan
Karantina Tumbuhan (KT-9);
12.
Pengguna jasa melakukan pembayaran atas tarif karantina tumbuhan sesuai
dengan tarif yang berlaku. Biaya layanan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
13. Bendahara
penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan Sertifikat
Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9);
14. Pejabat Analis
Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT)
menyerahkan sertifikat Pelepasan karantina (KT-9) kepada pengguna jasa
setelah pengguna jasa menunjukan kuitansi bukti pembayaran PNBP.
B. Prosedur Tindakan Karantina Keluar (Ekspor dan Antararea)
1.
Pengguna jasa membuat akun PPK online untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan karantina (SP-1) secara online ataupun manual beserta
dokumen kelengkapannya untuk diproses oleh pejabat Analis Perkarantinaan
Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT);
2. Pejabat
Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
(PKT) akan melakukan verifikasi terhadap semua kelengkapan dokumen;
3.
Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk atas nama Kepala Balai Besar
Karantina Pertanian Surabaya menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
4.
Pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk menyerahkan surat tugas (DP-1)
kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan (PKT) (Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen
Persyaratan);
5. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) melaksanakan Pemeriksaan
Administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif
(DP-2) dan menyampaikan kepada pejabat karantina tumbuhan yang ditunjuk;
6.
Berdasarkan Rekomendasi DP-5, pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan
(APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT) menerbitkan Surat
Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT-2);
7.
Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan (PKT) melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas
(DP-1);
8. Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa
Karantina Tumbuhan (PKT) melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap media
pembawa OPT/OPTK/OPTP tingkat lapang dan laboratorium serta menerbitkan
Laporan Hasil
pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan (DP-5);
9.
Pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan (PKT) menyampaikan hasil tindakan karantina kepada pejabat
karantina tumbuhan yang ditunjuk;
10. Pejabat karantina tumbuhan yang
ditunjuk menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk
dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
11. Pejabat Analis
Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT)
memberikan rekomendasi yang dicantumkan pada dokumen DP-5 sebagai acuan
tindakan karantina selanjutnya. Apabila rekomendasi berupa tindakan
pembebasan media pembawa, maka proses selanjutnya adalah penerbitan
Phytosanitary Certificate (KT.10) dan/atau Sertifikat Karantina Tumbuhan
Antar Area (KT.12);
12. Pengguna jasa melakukan pembayaran biaya
layanan Karantina Tumbuhan sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya
layanan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang
Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Pertanian;
13. Bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti
pengguna jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses
pengambilan Phytosanitary Certificate (KT.10) dan/atau Sertifikat
Karantina Tumbuhan Antar Area (KT.12);
14. Pejabat Analis
Perkarantinaan Tumbuhan (APT) dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan (PKT)
menyerahkan sertifikat Pelepasan karantina (KT-9) kepada pengguna jasa
setelah pengguna jasa menunjukan kuitansi bukti pembayaran PNBP.
PROSEDUR KARANTINA HEWAN
Prosedur Tindakan Karantina Pemasukan (Impor dan Antar Area)
1.Pengguna
jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan
Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina
(FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya
(dokumen asli) kepada petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk
dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen;
2.Petugas pendok
menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam
bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan
Karantina dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat
Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1);
3.Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
4.Pejabat
berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina
Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan
Tindakan Karantina ( 8P );
5.Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen;
6.Apabila
setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama
penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk,
rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka
petugas karantina melakukan tindakan penolakan bongkar dengan
menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4);
7.Apabila terjadi
perubahan (mutasi) kondisi media pembawa selama dalam perjalanan alat
angkut, maka penanggung jawab alat angkut mengisi Keterangan Muatan
Media Pembawa (FORM 2);
8.Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5);
9.Apabila
pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka petugas karantina
menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan
penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (KH-8B);
10.Apabila
setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam
waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka petugas karantina
menerbitkan surat perintah penolahan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan
penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan (KH-9B)
11.Apabila
setelah dilakukan penolakan, media pembawa tidak segera dibawa keluar
dari area tujuan dalam batas waktu paling lama 24 jam, maka petugas
karantina menerbitkan surat perintah pemusnahan (KH-10A) kemudian
dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan
(KH- 10B)
12.Media pembawa yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
maka setelah di terbitkan KH-5 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat
Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7).
13.Petugas Karantina
melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan
Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
14.Apabila dokumen
karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa dinyatakan
tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina,
dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
15.Berdasarkan
sertifikat KH-14, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti
pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina
Hewan (KH-14).
16.Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan
Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa
menunjukkan bukti pembayaran PNBP.
Prosedur Tindakan Karantina Pengeluaran (Ekspor dan Antar Area)
1.Pengguna
jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan
Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina
(FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya
(dokumen asli)kepada petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukan
analisis dan verifikasi dokumen;
2.Petugas pendok menginput
permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk
Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina
dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan /
Atau Pengeluaran (KH-1)
3.Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
4.Pejabat
berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina
Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan
Tindakan Karantina ( 8 P )
5.Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
6.Apabila
pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat
Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
7.Petugas Karantina melaporkan seluruh
hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan
Karantina Hewan (KH-3)
8.Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, media
pembawa dinyatakan sehat dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut
maka diterbitkan Surat Persetujuan Muat (KH-6).
9.Petugas karantina
menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi
Produk Hewan (KH-12) atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13)
10.Berdasarkan
sertifikat KH-11, KH-12 atau pun KH-13, bendahara penerima menerbitkan
kuitansi sebagai bukti penggunajasa dalam proses pengambilan sertifikat
karantina (KH-11. KH-12,KH-13);
11.Petugas karantina menyerahkan
sertifikat karantina (KH-11, KH-12, KH-13) kepada pengguna jasa setelah
pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP