Surat Badan Kesbangpol Jawa Tengah

 









Share:

Komunitas Penggerak Literasi : 50 Juta

Komunitas Penggerak Literasi : 50 Juta 


Senin, 05 Feb 2024 17:00 WIB

Jakarta - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengalokasikan dana bantuan bagi 340 komunitas penggerak literasi di Indonesia. Setiap komunitas terpilih akan mendapatkan bantuan senilai Rp 50 juta.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran komunitas penggerak literasi sebagai wadah yang bisa menumbuhkan dan menggiatkan minat baca tulis masyarakat. Selain itu, diharapkan komunitas penggerak literasi penerima dapat semakin berkembang.

Kategori komunitas literasi yang bisa menerima bantuan ini yakni taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, atau komunitas sejenis yang bergerak di bidang literasi. 


Badan Bahasa Kemdikbud

Persyaratan Penerima Bantuan Komunitas Literasi

Warga negara Indonesia (WNI)

Mempunyai komitmen dan dedikasi dalam literasi di masyarakat dibuktikan dengan dokumen profil komunitas penggerak literasi

Tidak sedang menerima bantuan yang sama atau bantuan yang bersumber dari APBN/APBD

Tidak berafiliasi/mendukung organisasi terlarang dan bukan anggota partai politik

Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA atau menentang Pancasila dan norma yang berlaku di masyarakat

Mengajukan proposal kegiatan disertai rancangan anggaran biaya (RAB)

Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi khususnya baca dan tulis selama minimal 2 tahun

Cara Mendapatkan Bantuan Komunitas Literasi

Melakukan pendaftaran pada laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem serta mengunggah dokumen berikut:

- Portofolio berisi profil dan struktur organisasi pengelola/pengurus beserta jumlah anggota (berisi foto kegiatan, tautan video minimal 2 tahun terakhir, tautan media sosial, dan salinan sertifikat/penghargaan komunitas

- Surat pernyataan komunitas penggerak literasi

- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah komunitas penggerak literasi 2024

- Foto atau hasil pindai NPWP atas nama komunitas/lembaga induk berbadan hukum

- Foto atau hasil pindai halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama komunitas/lembaga induk berbadan hukum

- Foto atau hasil pindai e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus komunitas penggerak literasi

- Fotokopi akta pendirian dan SK Kemenkumhan atas nama komunitas

- Fotokopi SK yayasan/perkumpulan/keterangan dari ketua/pimpinan lembaga induk berbadan hukum yang menerangkan komunitas bagian dari lembaga induk berbadan hukum

- Surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah atau instansi berwenang

- Pakta integritas

- Proposal kegiatan yang sudah dilengkapi RAB

Calon penerima yang gagal mengunggah kelengkapan berkas melebihi deadline maka dinyatakan gagal ke tahap verifikasi

Tim penilai dari Kemendikbud melakukan seleksi

Penerima akan diumumkan lewat Surat keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024


Jadwal Pelaksanaan Bantuan Komunitas Literasi


Pengumuman: 23 Januari 2024

Pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari - 16 April 2024

Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB

Seleksi administrasi: 16 April - 26 Mei 2024

Penilaian proposal: 27 Mei - 30 Juni 2024

Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024

Validasi: 16 Juli - 6 Agustus 2024

Pengumuman penerima bantuan: 9 Agustus 2024

Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024

Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024

Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024

Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024

Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan: 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB


Share:

Unordered List

Popular Posts

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

News Feed Dan Iklan

Surat Badan Kesbangpol Jawa Tengah